Besaran remisi khusus Natal ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan, tergantung masa pidana yang sudah dijalani.
Narapidana tindak kejahatan luar biasa mendapat remisi khusus hari Raya Idul Fitri. Adalah, napi kasus korupsi, napi kasus narkoba, dan napi kasus terorisme.
Sebanyak 334 terpidana kasus korupsi mendapat remisi khusus hari Raya Idul Fitri. Ke-334 koruptor itu merupakan bagian dari 80.430 narapidana di Indonesia yang mendapat remisi khusus lebaran.
Pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif
Remisi khusus ini diberikan bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada hari ini.
Seluruhnya narapidana penerima remisi khusus mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian.
Sementara itu, sebanyak 138.557 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Sehingga, total sebanyak 139.232 narapidana mendapat RK Idul Fitri 2022.
Rika kemudian merinci bahwa sebanyak 1.463 narapidana menerima RK I atau pengurangan masa pidana sebagian
Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta sebagai bentuk dukungan bagi mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman.